Enam narapidana narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, sekitar pukul 01.00 WIT pada Sabtu (28/12) dini hari.
Dari enam napi yang kabur, tiga di antaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yaitu Bryan Apo, Hendrik Kawara, dan John Thomas. Mereka baru menjalani hukuman sekitar setahun. Padahal, masa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka 5-7 tahun.
Sebenarnya, lanjutnya, ada tujuh napi yang kabur. Namun, seorang napi gagal kabur karena tali yang digunakan putus.
Dari pengakuan napi yang tidak berhasil melarikan diri terungkap gergaji yang digunakan didapat dari warga yang melempar dari luar LP
Basuki memastikan tidak ada sipir penjara atau petugas yang terlibat dalam aksi melarikan diri itu. Ia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Jayapura. Enam narapindana yang melarikan diri itu sudah didata dengan baik. Kami juga sudah melayangkan laporan ke Polres Jayapura untuk melakukan pengejaran.
ementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Yuwono ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, kini Kalapas beserta jajaranya dengan dibantu aparat kepolisian masih mencari enam narapidana yang kabur tersebut.